Aturan Permohonan Rekomendasi PPNI untuk TKHI dari PPNI Kab Kota
Kamis, 07 Februari 2013 - 08:39:09 WIB
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI ;
2. Ketua-Ketua PPNI Propinsi Seluruh Indonesia;
3. Ketua Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia
PPNI, 8 Februari 2013 telah melakukan rapat Pleno Ulang terkait dengan kebijakan mengenai Surat Rekomendasi dari PPNI terhadap Perawat-perawat yang akan mengajukan sebagai Tenaga Kesehatan haji Indonesia tahun 2013.
hasil rapat tersebut kemudian di SK - Kan dan bisa di download dilink berikut :
secara mendasar, content SK tersebut mencakup proses permohonan surat rekomendasi dari anggota PPNI dengan alur sebagai berikut :
KESATU :
KEPUTUSAN KETUA UMUM PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PENGURUS KABUPATEN/KOTA PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA UNTUK MENERBITKAN REKOMENDASI KEPADA PERAWAT UNTUK MENJADI PKHI;
KEPUTUSAN KETUA UMUM PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PENGURUS KABUPATEN/KOTA PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA UNTUK MENERBITKAN REKOMENDASI KEPADA PERAWAT UNTUK MENJADI PKHI;
KEDUA :
Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus :
a. Memastikan dan memverifikasi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan
Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus :
a. Memastikan dan memverifikasi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan
KETIGA :
Proses Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Pengurus Kabupaten Kota
Proses Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Pengurus Kabupaten Kota
KEEMPAT :
Surat Rekomendasi ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI
Surat Rekomendasi ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI
KELIMA :
Bila dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI
Bila dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI
KEENAM :
Bila ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut kewenangan telah diberikan
Bila ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut kewenangan telah diberikan
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Keputusan ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februri 2013
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Dewi Irawaty, MA,.PhD Harif Fadhillah, SKp,SH
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI ;
2. Ketua-Ketua PPNI Propinsi Seluruh Indonesia;
3. Ketua Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia
untuk format Surat Rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh PPNI Kab kota, bisa didownload dilink berikut :
bila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan email ke dppppni@gmail.com
No comments:
Post a Comment