Showing posts with label Perawat. Show all posts
Showing posts with label Perawat. Show all posts
Monday, 30 November 2015

Pendidikan Profesional berkelanjutan

Pelayanan keperawatan merupakan Pelayanan profesional, sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit besar terhadap pembangunan bidang kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditentukan salah satunya dari kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh  perawat yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 36 th. 2003 tentang Kesehatan pada psl 63 ayat (4) yang menyatakan: Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi

diatur oleh organisasi profesi. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan  RI No. HK.02.02/MENKES/148/1/ 2010 Tentang : Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2  yang menyatakan: Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan rnutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkernbangan Ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendldikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rumusan Kerangka Kerja Kompetensi bagi Perawat Indonesia telah menetapkan Pengembangan Profesional sebagai ranah ke tiga, sesuai dengan standar kompetensi global yang ditetapkan oleh International Council of Nurses (ICN). Dalam ranah tersebut, salah satu elemen kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 


Berdasarkan hal tersebut, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi perawat, bertanggung jawab dalam menetapkan sistem dan pedoman guna  memelihara dan meningkatkan profesionalisme anggotanya agar tetap akontabel dan terjaga standar kinerjanya  guna meningkatkan mutu pelayanan keperawatan khususnya, dan kesehatan pada umumnya. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab PPNI terhadap anggotanya berupa menetapkan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan umum

Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan

Tujuan khusus

1.    Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya
2.    Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya


Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Baca Selengkapnya ...
Saturday, 16 February 2013

MARS PPNI-HYMNE PERAWAT INDONESIA Teks



Lagu Mars Ppni – Hymne Perawat Indonesia



MARS PPNI
Lagu : Sutaljono
Syair : Sutaljono& S. Eko Ch. Purnom
1 = D 4/4
Persatuan Perawat Nasional Indonesia wujud ikatan profesi perawatan.
Tempat membina dan mengembangkan kemampuan diri dalam membuktikan keberadaannya.
Menapaklah dengan keyakinan lebih pasti, sejajar dalam abdikan diri,
Bangkit berdiri Dan langkahkan kakimu itu menatap hari esok penuh asa.
Wahai perawat Indonesia bangkitlah dan majulah untuk menolong skalian yang menderita.
Kuatkan pribadimu, tingkatkan pengetahuan ntuk membrikan asuhan keperawatan,
Kita melangkah untuk mengisi pembangunan, bangsa Negara Indonesia
Untuk menghantarkan bangsa mnuju sehat semua, dengan semangat jiwa Pancasila
Majulah perawat, majulah dalam kancah pembangunan tunjukkanlah pada skalian orang
Jadilah perawat model kesehatan bangsa kita, jadilah teladan dalam hidup sehat,
Bangkitlah perawat seluruh Indonesia dalam mengemban citra profesi,
Menjunjung tinggi kode etik perawatan, laksanakan panggilan tugas mulia
Tercapai derjat kesehatan seoptimal mungkin bagi warga Negara Indonesia.
Sebagai bukti kiprahnya mahkota putih suci dalam mendukung pembangunan kesehatan,
Dengan organisasi PPNI yang kokoh, padu bersatu serta selaras,
Perawat Indonesia akan mampu, angkat citranya di mata insan dunia.
HYMNE PERAWAT INDONESIA
CIPTAAN SUTALJONO
Khidmat 4/4
1=F, M=68
Perawat Indonesia emban tugas mulia,
mendampingi segenap insan untuk meningkatkan kesehatan.
Kembangkan trus profesi tingkatkan trus potensi,
profesional dan rendah hati, siap melayani dan berbhakti.
Membangun negeri tercinta sehat sejahtera bangsaku,
siang malam sepanjang waktu langkahmu slalu ditunggu.
Tak membedakan umat semua dilayani dengan tulus dan dedikasi kau bawa talenta suci.
Baca Selengkapnya ...

Hak - Kewajiban Perawat


Hak – Kewajiban Perawat

A. Hak & Kewajiban Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
B. Kewajiban Perawat
Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
C. Hak-Hak Pasien
Hak pasien meliputi :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS
2. Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur
3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4. Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7. Mendapatkan informasi yang meliputi :
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medis apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya
- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya
- prognosa penyakitnya
- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8. Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12. Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS
13. Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15. Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.
Source: http://www.infokeperawatan.com/hak-dan-kewajiban-perawat.html
Baca Selengkapnya ...

Hak - Kewajiban Perawat


Hak – Kewajiban Perawat

A. Hak & Kewajiban Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
B. Kewajiban Perawat
Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
C. Hak-Hak Pasien
Hak pasien meliputi :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS
2. Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur
3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4. Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7. Mendapatkan informasi yang meliputi :
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medis apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya
- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya
- prognosa penyakitnya
- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8. Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12. Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS
13. Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15. Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.
Source: http://www.infokeperawatan.com/hak-dan-kewajiban-perawat.html
Baca Selengkapnya ...