Monday, 30 November 2015

Pendidikan Profesional berkelanjutan

Pelayanan keperawatan merupakan Pelayanan profesional, sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit besar terhadap pembangunan bidang kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditentukan salah satunya dari kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh  perawat yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 36 th. 2003 tentang Kesehatan pada psl 63 ayat (4) yang menyatakan: Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi

diatur oleh organisasi profesi. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan  RI No. HK.02.02/MENKES/148/1/ 2010 Tentang : Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2  yang menyatakan: Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan rnutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkernbangan Ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendldikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rumusan Kerangka Kerja Kompetensi bagi Perawat Indonesia telah menetapkan Pengembangan Profesional sebagai ranah ke tiga, sesuai dengan standar kompetensi global yang ditetapkan oleh International Council of Nurses (ICN). Dalam ranah tersebut, salah satu elemen kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 


Berdasarkan hal tersebut, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi perawat, bertanggung jawab dalam menetapkan sistem dan pedoman guna  memelihara dan meningkatkan profesionalisme anggotanya agar tetap akontabel dan terjaga standar kinerjanya  guna meningkatkan mutu pelayanan keperawatan khususnya, dan kesehatan pada umumnya. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab PPNI terhadap anggotanya berupa menetapkan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan umum

Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan

Tujuan khusus

1.    Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya
2.    Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya


Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Baca Selengkapnya ...

Standar Praktek Keperawatan

Standar Praktek

Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
 Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.
 Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
 1. Standar Praktik Professional
   a. Standar I Pengkajian
   b. Standar II Diagnosa Keperawatan
   c. Standar III Perencanaan
   d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
   e. Standar V Evaluasi
 2. Standar Kinerja Professional
   a. Standar I Jaminan Mutu
   b. Standar II Pendidikan
   c. Standar III Penilaian Kerja
   d. Standar IV Kesejawatan (collegial)
   e. Standar V Etik
   f. Standar VI Kolaborasi
   g. Standar VII Riset
   h. standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
  

Detail mengenai standar praktek bisa di download di sini 
Baca Selengkapnya ...
Sunday, 29 November 2015

Perawat Indonesia Kerja di Jepang Digaji Rp32 Juta


Bekerja di Jepang, Perawat Indonesia Digaji Rp32 Juta







Bekerja di Jepang, Perawat Indonesia Digaji Rp32 Juta

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:12 WIB

Permintaan Jepang terhadap perawat Indonesia tergolong tinggi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, gaji yang diterima perawat asal Indonesia di Jepang mencapai Rp32 juta. Namun, gaji sedemikian besar baru diperoleh jika mereka lulus Ujian Nasional perawat di Negeri Sakura tersebut. 
Hal itu disampaikan Nusron saat melepas 66 calon perawat dan 212 calon care giver yang akan berangkat ke Jepang nanti malam di kediaman dinas Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasuaki Tanizaki di kawasan Kebayoran Baru, Rabu, 10 Juni 2015.
"Kalau belum lulus Ujian Nasional, gaji pokoknya bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp20 juta atau sekitar 150 ribu dan 200 ribu Yen. Sementara, kalau telah lulus Ujian Nasional, nominal tersebut bertambah Rp12 juta lagi," ujar Nusron menambahkan.
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengatakan, tingginya permintaan Jepang terhadap perawat Indonesia memang belum bisa dipenuhi. Pasalnya, jumlah lulusan calon-calon perawat di Indonesia tak sebanding dengan permintaan yang ada.
"Tapi kalau dari segi kemampuan, baik dari keperawatan atau care giver, mereka sudah memenuhi kualifikasi secara teknis. Hanya saja faktor bahasa masih harus dibenahi," kata Agusdin.
Dia memberikan contoh. Tahun 2014, Jepang meminta lebih dari 300 perawat dan care giver. Tetapi, Indonesia hanya bisa memenuhi 278 orang. Ia berharap, ke depan Indonesia bisa memenuhi ekspektasi tersebut.
"Artinya, kesempatan untuk menjadi perawat dan care giver lebih banyak, sehingga kami bisa memberikan kesempatan yang lebih besar bagi tenaga kerja perawat di seluruh Indonesia, jika mereka memang belum memperoleh kesempatan bekerja di Indonesia."(mus) VIVA.co.id - 
Baca Selengkapnya ...

293 Perawat dan Pengasuh Dikirim ke Jepang

Sabtu, 28 November 2015 , 14:24:00

Perawat/ dok JPNN
Perawat/ dok JPNN
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bidang perawat dan pengasuh setiap tahunnya semakin diminati Negara Jepang. Menurut para lansia dan pasien di Jepang, mereka puas dengan kinerja TKI.
Maka dari itu, sebanyak 293 orang  dipersiapkan kembali untuk diberdayakan ke Jepang. Namun, sebelum itu para peserta akan dibekali pendidikan bahasa oleh Japan Foundation yang nantinya belajar di Pusat Pelatihan Bahasa dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Direktur Japan Foundation Indonesia, Tadashi Ogawa K mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan BNP2TKI, yang telah terjalin secara baik untuk memenuhi permintaan Pemerintah Jepang yang membutuhkan  tenaga kerja dari Indonesia.
"Peserta pelatihan bahasa Jepang ini nantinya dipersiapkan sebagai Nurse dan Careworker,  dan akan ditempatkan dibeberapa Rumah Sakit dan Panti Jompo di Jepang," kata Tadashi, Jumat (27/11)
Sementara itu, Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro mengatakan, Indonesia termasuk salah satu tenaga pengasuh dan perawat yang dicari dan dipercaya oleh Jepang. Menurut data BNP2TKI, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Philipina. Dan Vietnam diurutan ketiga, pada tahun 2015.
"Pertama adalah Philipina sebanyak 293 orang, lalu Indonesia 278 orang, kemudian Vietnam 152 orang," jelasnya. Namun, ia optimis, kualitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih unggul dari pada Philipina.
Agusdin mengatakan sejak tahun 2008, tenaga perawat dan pengasuh yang bekerja di Jepang mencapai 1.530 orang. Dan Pemerintah Jepang selalu menambah permintaannya.
"Ini merupakan tantangan kita bersama untuk memenuhi permintaan perawat dan pengasuh, karena itu perlu senergitas yang tinggi dari pihak-pihak yang terlibat untuk mensukseskanya," papar Agusdin.
Agusdin pun mengimbau kepada para peserta agar selalu bersemangat dan bersungguh-sungguh untuk mengikuti pendidikan tersebut. "Belajar disiplin, ingat Jepang negara disiplin, jangan keluar masuk selama belajar. Harus giat," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
Baca Selengkapnya ...
Wednesday, 25 November 2015

Tenaga Perawat RI Masih Dicari Negara Lain


Tenaga Perawat RI Masih Dicari Negara Lain


Liputan6.com, Jakarta - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengingatkan Indonesia masih belum mampu memenuhi permintaan negara lain akan tenaga perawat. Itu artinya masih terbuka lowongan bagi tenaga medis ini.
"Dari sekitar 23 ribu permintaan, hanya dapat dipenuhi sebanyak 15 ribuan saja. Kendala utama adalah kelemahan menguasai bahasa Inggris untuk media atau medical English." Rumah sakit atau panti jompo di Jepang, Taiwan, Hongkong, Qatar, Arab Saudi dan lainnya sebenarnya lebih suka mendatangkan perawat Indonesia karena melayani dengan hati. Sayang penguasaan medical English mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) sangat lemah hingga permintaan tersebut tak bisa dipenuhi," ujar dia, seperti dikutip Sabtu (4/7/2015).

Guna mengatasi kelemahan itu, maka pemerintah Indonesia akan bekerja dengan National Council Licensure Examination for Register Nurse (NCILEX-RN) yang berbasis di Pilipina untuk menyelenggarakan ujian kompetensi medical English di Indonesia.
Cara ini dinilai akan sangat menghemat biaya. Mengingat jika ujian di Piliipina, maka peserta harus membayar US$ 900 per orang plus berbagai biaya lainnya. STIKES Petramedika, Budi Luhur dan Cendekia Utama berpeluang menjadi tuan rumah uji kompetensi itu, tambah Kepala BNP2TKI.

Ketua STIKES Cendekia Utama Ilham Setyabudi menyatakan kesiapan pihaknya menjadi tuan rumah uji kompetensi itu. "Kami memiliki berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan tersebut," kata dia.

Nusron Wahid mengingatkan para mahasiswa STIKES Cendekia Utama bahwa mereka akan tersingkir di negeri sendiri sebab tak bisa bekerja di rumah sakit internasional, sedangkan di luar negeri kalah bersaing dengan perawat Philipina.
Menurut data, gaji perawat bersertifikat bahasa Jepang untuk tenaga medis mencapai 270.000 yen, sedangkan yang tak bersetifikat hanya separuhnya.(Nrm/Igw)
Baca Selengkapnya ...
Monday, 23 November 2015

KTA dan Registrasi Anggota


1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah  5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.

5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni

Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa di download dilink berikut : DESIGN KTA

ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.
Baca Selengkapnya ...

Surat Tanda Registrasi ( STR )

Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan ang telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Dan Ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.

Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.

Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.

Tetapi di awal penerbitan STR, sesuai dengan Permenkes 1796, juga di putuskan bahwa perawat yang Lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

1. Ijazah Perawat terakhir  (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir    : 2 lembar
2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
Baca Selengkapnya ...
Tuesday, 3 November 2015

SEMINAR KESEHATAN “UP DATE: PENANGANAN KEGAWATDARURATAN PSIKIATRI”



Gangguan jiwa adalah penyakit dengan manifestasi psikologik atau perilaku berkaitan dengan gangguan fungsi akibat gangguan biologik, sosial, psikologik, genetik salah satu penyebab gangguan jiwa tersebut adalah skizofrenia dimana adanya keretakan kepribadian, keretakan atau disharmoni proses pikir, perasaan dan perbuatan (Maramis, 1986) gejala dari skizofrenia tersebut adalah delusi/waham halusinasi, gaduh gelisah, tidak bisa diam, mondar mandir, agresif, pikiran penuh, curiga, menyimpan rasa permusuhan, afek datar/tumpul. Menarik diri, miskin bicara, apatis dan stereotype (Hawari, 2001).
Kegawatdaruratan psikiatri adalah tiap gangguan dalam berpikir ,perasaan atau tingkah laku yang memerlukan intervensi pengobatan secepatnya. Karena berbagai alasan seperti meningkatnya insidensi kekerasan, meningkatnya perhatian kepada peranan penyakit organik dalam perubahan status mental, dan epidemik alkoholisme dan gangguan penggunaan substansi lain yang menyebabkan jumlah pasien psikiatri terus bertambah (DR.Widjaja Kusuma,1997)
Kegawatdaruratan psikiatri merupakan aplikasi klinis dari psikiatrik pada kondisi darurat. Kondisi ini menuntut intervensi psikiatriks seperti percobaan bunuh diri, penyalahgunaan obat, depresi, penyakit kejiwaan, kekerasan atau perubahan lainnya pada perilaku. Pelayanan kegawatdaruratan psikiatrik dilakukan oleh para profesional di bidang kedokteran, ilmu perawatan, psikologi dan pekerja sosial. Permintaan untuk layanan kegawatdaruratan psikiatrik dengan cepat meningkat di seluruh dunia sejak tahun 1960-an, terutama di perkotaan.
Keperawatan Gawat Darurat adalah pelayanan profesional yang didasarkan pada ilmu keperawatan gawat darurat & teknik keperawatan gawat darurat berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio- spiritual yang komprehensif ditujukan pada semua kelompok usia yang sedang mengalami masalah kesehatan yang bersifat urgen, akut dan kritis akibat trauma, proses kehidupan ataupun bencana.
Penatalaksanaan keperawatan kegawatdaruratan psikiatri dilakukan oleh perawat dan dokter yang kompeten berdasarkan profesionalisme dan standar pelayanan, diharapkan dengan profesionalisme khususnya perawat dan dokterdalam memberikan pelayanan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan kesehatan pasien yang dirawat di RS J Grhasia. Pada kedaruratan psikiatri, prioritas yang utama diberikan pengobatan pada pasien agitasi yang dapat menimbulkan insiden pada pasien dan melukai petugas yang menimbulkan ketidaknyamanan secara psikologis terhadap pasien. Secara klinis agitasi dapat dijumpai berupa pembicaraan yang berlebihan dan abnormal atau penyerangan fisik, perilaku motorik tertentu, kemarahan yang memuncak daan gangguan fungsi pada pasien. Pasien psikotik sering dirujuk ke bagian darurat oleh seseorang yang lain. Tingkah laku yang tidak dapat ditoleransi pada masyarakat, seperti tindak kekerasan, agresi, agitasi, dan tingkah laku yang kacau atau yang tidak sesuai, biasanya akan melibatkan pihak penegak hukum ataupun layanan darurat medis. Keluarga dari pasien psikotik membawa pasien ke layanan kedaruratan karena tindakan agresif, atau mereka melaporkan bahwa pasien berhenti makan, tidak tidur, berperilaku aneh, atau mereka tidak mampu lagi mengurus diri.
Untuk mencapai hal tersebut,diperlukan SDM yang berkualitas dan kompeten dibidangnya dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan etik profesi keperawatan yang menjadi aturan dan norma yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian asuhan keperawatan.

Dengan pertimbangan hal–hal tersebut diatas, dan dengan melihat kebutuhan kemampuan penyedia layanan dalam hal ini perawat dan dokter maka PPNI Komisariat RSJ Grhasia memandang  diperlukan seminar “Up date Penanganan Kegawatdaruratan Psikiatri” pada perawat dan dokter.

B.   TUJUAN
     1.Tujuan Umum
  Setelah mengikuti seminar ini diharapkan peserta seminar memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam pelayanan kegawatdaruratan psikiatri  layanan kesehatan jiwa di RS maupun di komunitas.
2. Tujuan Khusus
        Setelah mengikuti Seminar,peserta mampu :
1.     Memahami konsep kegawatdaruratan psikiatri
2.     Memahami dan melaksanakan asuhan Kedaruratan Psikiatri
3.     Memahami dan mengeloala psikofarmaka dalam kegawatdaruratan psikiatri
4.     Memahami dan melaksanakan pengelolaan kasus dengan pendekatan krisis intervensi
5.     Memahami dan melaksanakan teknik penanganan kegawatdaruratan psikiatri
6.     Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam menyelenggarakan pelayanan kedaruratan dan perawatan intensif psikiatri

C. SASARAN
     Sasaran Seminar Up Date Kegawatdaruratan psikiatri ini adalah:
1.      Perawat dan dokter RSJ Grhasia DIY
2.      Praktisi/Tenaga Kesehatan dari luar RSJ Grhasia
3.      Mahasiswa Kesehatan


D. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
     Kegiatan Seminar Up Date  Penanganan Kegawatdaruratan Psikiatri ini akan dilaksanakan pada :
               Hari /Tanggal : Sabtu, 17 Oktober 2015
               Waktu            : 07.30-13.00 WIB
               Tempat          : Graha Ganesa Gedung Diklat Lt.1 RSJ Grhasia DIY


E. NARA SUMBER
1. Psikiater  : dr. Shanti Yuliani, M.Sc., Sp.KJ (RSJ Soeroyo Magelang)
Materi :           Konsep Penanganan Kegawatdaruratan psikiatri dan Psikofarmaka
2. Perawat   : Yayuk Sami Rahayu, S.Kep., Ns ( RSJ Grhasia DIY)
Materi :           Tehnik penanganan kegawatdaruratan psikiatri di Rumah Sakit
3. Perawat   : Suharsono, M.N.( Poltekkes Kemenkes Semarang)
Materi :           Tehnik penanganan kegawatdaruratan psikiatri di komunitas/masyarakat











F. SUSUNAN ACARA
SUSUNAN ACARA SEMINAR KEPERAWATAN
“UP DATE PENANGANAN KEGAWATDARURATAN PSIKIATRI”
Waktu
Acara
Penanggung jawab
08.00 – 08.30
Registrasi peserta
Panitia
08.30 – 08.45
Pembukaan
Menyanyikan lagu oleh “Grhasia Nursing Choir”(Indonesia Raya, Mars Grhasia, Mars PPNI)
Pembawa Acara
08.45 – 09.15

Laporan Ketua Panitia
Ketua Panitia
Sambutan Direktur RSJ. Grhasia DIY, sekaligus membuka acara
Sie. Acara
09.15 – 10.15
Materi I : Konsep Penanganan Kegawatdaruratan psikiatri dan Psikofarmaka.
Narasumber : dr. Shanti Yuliani, M.Sc., Sp.KJ.
Moderator dan Notulen :
Sie Ilmiah
10.15 – 11.00
Materi II : Tehnik penanganan kegawatdaruratan psikiatri di Rumah Sakit.
Narasumber : Yayuk Samirahayu, S.Kep., Ns
Moderator dan Notulen :
Sie Ilmiah
11.00 – 11.45
Materi III : Tehnik penanganan kegawatdaruratan psikiatri di komunitas/masyarakat.
Narasumber: Suharsono, M.N
Moderator dan Notulen :
Sie. Ilmiah
11.45 – 13.00
Diskusi Panel
Moderator dan Notulen : Sie. Ilmiah
13.00 – 13.30
Pembagian doorprize dan Penutup
Sie Acara
 

Baca Selengkapnya ...