Pelayanan keperawatan merupakan Pelayanan profesional, sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit besar terhadap pembangunan bidang kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditentukan salah satunya dari kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 36 th. 2003 tentang Kesehatan pada psl 63 ayat (4) yang menyatakan: Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
diatur oleh organisasi profesi. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/148/1/ 2010 Tentang : Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2 yang menyatakan: Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan rnutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkernbangan Ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendldikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rumusan Kerangka Kerja Kompetensi bagi Perawat Indonesia telah menetapkan Pengembangan Profesional sebagai ranah ke tiga, sesuai dengan standar kompetensi global yang ditetapkan oleh International Council of Nurses (ICN). Dalam ranah tersebut, salah satu elemen kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi perawat, bertanggung jawab dalam menetapkan sistem dan pedoman guna memelihara dan meningkatkan profesionalisme anggotanya agar tetap akontabel dan terjaga standar kinerjanya guna meningkatkan mutu pelayanan keperawatan khususnya, dan kesehatan pada umumnya. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab PPNI terhadap anggotanya berupa menetapkan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan umum
Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan
Tujuan khusus
1. Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya
2. Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya
Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Tujuan umum
Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan
Tujuan khusus
1. Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya
2. Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya
Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.